Ini Enam Syarat bagi Daerah yang Terapkan New Normal

2443

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Pemerintah membuka peluang penerapan new normal di tengah pandemi Covid-19 yang belum ada tanda-tanda bakal berakhir ini.

Meski begitu, ada sejumlah persyaratan bagi daerah yang hendak menerapkan kebijakan itu. Dan, berikut enam persyaratan dimaksud, sesuai Surat Keputusan (SK) Mendagri No: 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.

“Penularan Covid-19 di wilayah setempat harus sudah bisa dikendalikan,” tulis surat tertanggal 27 Mei yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu.

Kedua, kapasitas sistem kesehatan yang ada, mulai dari rumah sakit, sampai peralatan medis yang ada sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan orang, hingga karantina.

Baca Juga :   Keberatan TSI II Prigen Atas Berita WartaBromo

Ketiga, mampu menekan risiko wabah Covid-19 pada lokasi atau wilayah dengan kerentanan yang tinggi.

Keempat, penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui penerapan jaga jarak fisik, cuci tangan, dan etika pernapasan (menggunakan masker).

Kelima, mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah.

Dan, keenam, “Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan, pendapat, dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19,” tulis Mendagri dalam surat tersebut.

Dijelaskan Mendagri, penerapan new normal memerlukan sejumlah persiapan dan kriteria teknis agar mampu memenuhi enam persyaratan dimaksud. Dengan begitu, usaha untuk tetap produktif di tengah pandemi, tidak berbuah blunder yang pada akhirnya memicu peningkatan kasus. (asd/ono)