Tersangkut Sabu, Eks Anggota Dewan Ini Diciduk Polisi

2627

Pasuruan (Wartabromo.com) – Tersangkut narkoba, seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Mahfud Sidik dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan.

Saat ini, tersangka yang warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ditahan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

“Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolres,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP. Hardi, Kamis (4/06/2020) malam.

Keterangan yang dihimpun, penangkapan Mahfud bermula dari tertangkapnya Zainul sehari sebelum penangkapan Mahfud, Selasa (3/06/2020) siang.

Ketika itu, Zainul yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Beratnya, diperkirakan 4 gram.

Dari pemeriksaan penyidik, terungkap bila bubuk kristal itu merupakan milik tersangka Mahfud, yang tak lain tetangganya sendiri.

Baca Juga :   Malam Ini, Debat Tahap Kedua Digelar

Polisi pun bergerak cepat. Berbekal keterangan Zainul, polisi menggerebek kediaman Mahfud di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Rabu dini hari.

Mahfud yang mengetahui kedatangan petugas dikabarkan sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke toilet.

Tetapi, polisi yang melakukan pencarian kemudian menemukannya. Oleh petugas, barang bukti SS seberat 0,2 gram diamankan ke Mapolres. Begitu juga dengan tersangka.

Mahfud sendiri sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2014-2019 dari PKB. Saat pemilu legislatif (pileg) untuk periode 2019-2024, ia kembali ikut kontestasi melalui partai yang sama, tapi gagal.

Meski begitu, asa politik Mahfud belum pupus. Terakhir, ia ikut meramaikan gelaran pilkades serentak November 2019 lalu dengan maju sebagai cakades. Tapi, kembali gagal. (nul/asd)