Simpan Sabu, Pegawai Koperasi Asal Gadingrejo Diamankan Polisi

1533

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan diamankan polisi. Pegawai koperasi ini diamankan lantaran menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto membeberkan, pemuda berinisial MAMA (25) tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Sidogiri-Warungdowo, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud. Nah, pada Minggu (07/06/2020) subuh pukul 04.53 yang bertempat di sebuah warung kosong sekitar Jalan Sidogiri-Warungdowo, tersangka diamankan.

Saat ditangkap, MAMA memang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 klip sabu dengan berat 0,31 gram.

Baca Juga :   Parpol di Kota Pasuruan Tetap Dapat Bantuan Keuangan, Tak Terpengaruh Wabah

Tersangka pun kemudian langsung digelandang ke Polres Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut. Ia dinilai melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Rencana tindak lanjut, mengirim barang bukti ke Labfor Surabaya. Kemudian melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya yang terkait,” kata Endy kepada WartaBromo. (tof/ono)