Mau Berpergian Menggunakan Kereta Api? Begini Aturannya…

3061

Jakarta (WartaBromo.com) – PT Kereta Api Indonesia kembali mengoperasikan kereta api jarak jauk dan lokal regular. Sejumlah syarat untuk penumpang diterapkan, mulai harus mengenakan Face Shield, hingga menunjukkan surat uji tes PCR atau rapid tes.

Hari ini, sejumlah kereta api dengan perjalanan jarak jauh dan lokal regular kembali bisa melayani penumpang. Namun demikian, aturan protokol kesehatan tetap diterapkan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Kemudian Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :   Libur Panjang, Penumpang KA Melonjak 60 Persen

Berikut aturan perjalanan menggunakan kereta api sesuai siaran resmi PT KAI:

  1. Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
  2. Calon penumpang KA Jarak Jauh diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
  1. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
  2. Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
  3. Khusus untuk penumpang dengan usia 50 tahun ke atas, tempat duduk akan diatur tak bersebelahan dengan penumpang lainnya.
Baca Juga :   Komunitas Sedan Mewah Masuk Kawasan Konservasi Bromo hingga Pedagang Ketiban Bebersih Umbulan Park | Koran Online 11 Juni

Direktur Niaga KAI, Maqin U Norhadi mengungkapkan, saat ini pihaknya hanya menjual 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini supaya langkah physical distancing tetap diterapkan.

Baca juga : Kereta Api Jarak Jauh dan Regular Kembali Beroperasi

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tandasnya.

Diketahui, setidaknya ada 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang akan beroperasi. Di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi. (may/ono)