Ajukan Banding, Hukuman Pengganti Eks Kabid Dispora Malah Ditambah

2064

 

Pasuruan (WartaBromo.com)– Lilik Wijayati Budi Utami, eks Kabid Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan terancam mendekam di penjara lebih lama.

Itu terjadi bila yang bersangkutan tak mampu membayar uang pengganti Rp 69, 7 juta atas kasus dugaan korupsi anggaran di Dispora tahun 2017 silam.

Dalam putusan bandingnya, majelis hakim pengadilan tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menambah hukuman pidana pengganti Lilik.

Sebelumnya, pada sidang di PN Tipikor Surabaya Februari lalu, majelis hakim menghukum Lilik dengan penjara tiga tahun plus denda Rp 100 juta subaidair tiga bulan kuruangan.

Selain itu, Lilik juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 69, 7 juta. Jika tidak bisa, menggantinya dengan kurungan badan selama sebulan.

Baca Juga :   Ini Identitas 9 Tersangka Korupsi BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan

Atas putusan tersebut, Lilik pun mengajukan banding. Namun, bukannya keringanan, sidang banding yang dipimpin Elang Prakoso Wibowo justru menambah hukuman pengganti ‘uang pengganti’ dari yang sebulan, menjadi enam bulan.

“Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Bila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan,” tulis Elang Prakoso dalam putusannya.

Selain itu, majelis juga kembali menegaskan bahwa terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidiair.

Atas putusan yang diterima ini, Lilik pun memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (asd/ono)