Gratis! Rapid Test Bagi Calon Mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan

1821

Pasuruan (WartaBromo.com) – Ujian Tulis Berbasis Komputer  Seleksi Bersama Masuk perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) pada 5-14 Juli diwajibkan menyertakan hasil rapid test. Untuk keperluan itu, pemerintah berikan servis rapid test gratis bagi calon mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, rapid test adalah persyaratan mutlak bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK SBMPTN. Sehingga agar tidak memberatkan setiap calon mahasiswa, maka seluruh biaya pelaksanaan rapid test digratiskan.

“Saya sangat memahami, bahwa di tengah pandemi ini, banyak hal yang harus dilakukan. Termasuk calon mahasiswa yang mau memasuki bangku perkuliahan wajib menyertakan hasil rapid test sebagai syarat mutlak untuk bisa mengikuti UTBK SBMPTN,” kata Bupati Irsyad, Senin (06/07/2020).

Baca Juga :   Khofifah Bakal Bangun SMK Perkayuan di Pasar Mebel Pasuruan

Dijelaskannya, pelaksanaan rapid test dilakukan di RSUD Bangil maupun seluruh puskesmas se-Kabupaten Pasuruan. RSUD Bangil menyediakan sekitar 3.000 rapid, sedangkan masing-masing puskesmas telah disiapkan sekitar 100 hingga 150 rapid test.

Oleh karenanya, Irsyad mempersilakan seluruh calon mahasiswa bisa langsung ke RSUD Bangil dan puskesmas.
“Total ada 34 puskesmas di Kabupaten Pasuruan yang melayani rapid test bagi calon mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan. Silakan bisa langsung datang ke sana pada jam dan hari pelayanan,” terangnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan tersebut menegaskan, rapid test gratis diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang beralamatkan di wilayah Kabupaten Pasuruan, dibuktikan dengan fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) atau kartu keluarga.

Baca Juga :   Statistik Bisa Salah, Tapi Statistik Tidak Boleh Bohong

“Hanya bawa fotokopi KTP saja dan KTP aslinya ditunjukkan. Kalau belum punya, bisa pakai fotokopi kartu keluarga. Silakan dibawa dan ditunjukkan kepada petugas pelayanan,” terangnya.

Di sisi lain, dijelaskan bila pembiayaan pelayanan rapid test bagi calon mahasiswa berasal dari Kabupaten Pasuruan bersumber dari BTT (biaya tidak terduga) APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2020.

“Semua biaya diambilkan dari pos anggaran BTT pada APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2020,” kata dia.

Irsyad juga mengingatkan kepada calon mahasiswa, bahwa kebijakan penggratisan biaya rapid test tidak berlaku di RS swasta maupun klinik swasta. Apabila itu dilakukan, maka seluruh biaya rapid test ditanggung oleh setiap peserta.

“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa rapid test gratis dilakukan di RSUD Bangil dan seluruh puskesmas di Kabupaten Pasuruan. Kalau di RS swasta atau klinik, ya pasti ditanggung secara mandiri,” tutupnya. (mil/ono)