Kejayan (WartaBromo.com) – Polisi sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembunuhan bocah perempuan di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya terancam hukuman seumur hidup.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pasuruan, Rabu (08/07/2020).
Rofiq mengatakan, kedua tersangka yakni Mochammad Tohir (27) dan istrinya Ifa Maulaya (19), dijerat pasal berlapis. Ia dikenai pasal 80 ayat 1 subs pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Dan kita pasangkan juga dengan pembunuhan berencana di pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Rofiq.
Kemudian dipasangkan juga dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, pasangan suami istri ini terlibat dalam kasus pembunuhan bocah berusia 5 tahun berinisial RA di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
RA ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tenggelam dan perhiasan yang dikenakannya hilang di saluran irigasi areal persawahan, pada Selasa (07/07/2020) sore. Terungkap, Rara dibunuh oleh tersangka dengan cara dipukul kayu bagian belakang kepalanya dan sebelum dibunuh, tersangka juga mencabuli korban. (tof/may)