Pemuda Kotaanyar Pukul 2 Tetangga

1901

Kotaanyar (wartabromo.com) – Seorang pemuda asal Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar memukul 2 tetangganya. Ia berdalih melakukan aksi tersebut karena diduga telah diguna-guna oleh korban.

“Betul, kami amankan pelaku penganiayaan terhadap tetangganya, dimana kasusnya sudah tahap 2. Sebab dari informasi warga, tersangka akan melarikan diri,” kata Kapolsek Kotaanyar, IPTU. Agus Sumarsono pada Rabu, 29 Juli 2020.

Kapolsek menjelaskan kalau kasus itu bermula saat pemuda yang bernama Samsul Aripin (26) ini mengalami sakit. Ia menduga sakitnya karena ulah sihir atau disantet oleh Artamin (80), warga Dusun Utara RT 015 RW 05. Usai dirinya sembuh, Samsul menaruh dendam kepada korban.

Sehingga pada Rabu, 24 April 2020, sekira pukul 01.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban. Samsul Aripin kemudian mengedor-gedor pintu sambil teriak dan menyuruh Artamin keluar. Pintu kemudian dibuka oleh Nidi (25), salah satu anggota keluarga Artamin.

Baca Juga :   Pencuri Berkeliaran di Masjid Agung Kota Probolinggo

“Pelaku langsung mencari Artamin dan mencekiknya. Ia juga mendorong korban hingga jatuh dan terkena kursi. Akibatnya Artamin mengalami luka robek pada pada tangan kirinya,” terang Sumarsono.

Tak hanya menganiaya Artamin, Samsul Aripin juga menganiaya Nidi. Korban kedua dipukul pada bagian pipi sebelah kiri hingga mengalami luka memar. Pasca memukul keduanya, pelaku melarikan diri.

Kedua korban dibawa ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk pengobatan. Selanjutnya korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Kotaanyar. Dari hasil pemeriksaan, polisi melanjutkan ke tingkat penyidikan. Hingga akhirnya berkas dinyatakan sempurna (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

“Sebelum dilanjut ke tingkat penyidikan, kami bersama pihak desa melakukan pendekatan persuasif. Karena bagaimanapun, mereka itu bertetangga. Namun, upaya itu mengalami kebuntuan. Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan,” tandas IPTU. Sumarsono. (cho/saw)