Mau Tukar Uang Khusus Kemerdekaan ke-75? Simak Syarat dan Caranya…

5408

Jakarta (WartaBromo.com) – Bank Indonesia luncurkan uang khusus kemerdekaan RI ke-75. Warga pun bisa menukarkan pecahan uang biasa dengan uang khusus ini.

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia dalam sambutannya mengatakan uang khusus yang dikeluarkan memiliki pecahan Rp75 ribu. Warga pun bisa memiliki uang ini.

“Masyarakat bisa memperoleh uang melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75 ribu atau sama dengan nominal uang khusus,” katanya.

Penukaran sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (17/08/2020) di seluruh kantor Bank Indonesia.

“Pemesanan terlebih dahulu secara online yang sudah kami siapkan hari ini. Karena sesuai protokol kesehatan,” lanjutnya.

Pemesan terlebih dahulu mengakses melalui website pintar.bi.go.id. Kemudian pilih lokasi bank dan waktu untuk penukaran uang. Selain BI, warga bisa menukarkan di Bank mitra seperti Mandiri, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga.

Baca Juga :   Tak Tahan Diisolasi, 1 Pasien PDP Ngamuk dan Paksa Pulang hingga Kakek Tewas di Lahan Kosong Purwosari | Koran Online 26 Maret

Setelah itu, pastikan membawa bukti pemesanan dan menyimpannya. Bukti tersebut kemudian dibawa saat menukar uang Rp75 ribu di Bank tujuan.

Namun demikian, pastikan pemesan harus Warga Negara Indonesia dengan membuktikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Satu warga hanya bisa menukarkan dengan 1 lembaran uang Rp75 ribu.

Sekadar diketahui, peluncuran uang khusus akan terus dilakukan pada Hari Kemerdekaan RI kelipatan 25 tahun. Uang edisi khusus ini bisa dinantikan kembali pada peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia. (may/ono)