Besok KPU Kota Pasuruan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota 2020

1936

Pasuruan (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan besok akan membuka pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran akan dibuka selama 3 hari.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020. Pendaftaran dilakukan secara serentak.

“Tanggal 4 besok akan dibuka pendaftaran sampai tanggal 6,” kata Royce kepada wartabromo.com, Kamis (3/9/2020).

Mulai pukul 00.00 WIB, bakal calon pasangan Walikota sudah bisa melakukan pendaftaran di Kantor KPU Kota Pasuruan dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Tentunya dengan membawa syarat yang sudah tertera dalam peraturan KPU,” jelas Royce.

Untuk Pilkada tahun ini memang beda dengan tahun biasanya. Pandemi covid-19 menuntut seluruh elemen yang terlibat dalam proses pemilu harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :   Pekerja Tewas saat Bongkaran Pupuk hingga Gerhana Bulan Total Merah Super | Koran Online 25 Mei

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Oleh karena itu, salah satu syarat wajib untuk bakal calon pasangan Walikota yang akan mendaftar harus dilengkapi dengan tes swab. Royce Diana Sari menyebut, pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020 pasal 50A disebutkan Bapaslon harus melakukan tes PCR sebelum mendaftar dan dinyatakan negatif Covid-19.

“Bapaslon menyerahkan hasil tes itu pada saat pendaftaran,” tutup Royce. (don/may)