Tak Lagi Bebas Menulis Profesi di KTP, Ini Daftar Klasifikasi Resmi dari Kemendagri

22

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masyarakat diminta memastikan kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), menggunakan klasifikasi resmi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengharuskan setiap jenis pekerjaan mengacu pada daftar yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan data kependudukan dengan berbagai layanan publik, termasuk sistem perpajakan, BPJS, perbankan, hingga penyaluran bantuan sosial.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menyebutkan, penyesuaian ini juga bertujuan menghindari perbedaan data yang dapat menghambat proses validasi administrasi.

Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, jenis pekerjaan dikelompokkan ke dalam enam kategori utama, yakni:

  • Umum dan belum bekerja, meliputi masyarakat yang belum atau tidak bekerja, ibu rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, hingga pensiunan.
  • ASN dan pejabat publik, mencakup aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
  • Karyawan swasta dan badan usaha, meliputi pegawai swasta, BUMN, BUMD, maupun tenaga honorer.
  • Sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, seperti petani, pekebun, peternak, nelayan, dan buruh tani.
  • Jasa, keahlian, dan perdagangan, termasuk wiraswasta, mekanik, teknisi, tukang, hingga profesi di bidang transportasi.
  • Profesi khusus, medis, dan keagamaan, seperti dokter, perawat, apoteker, guru, dosen, pengacara, notaris, wartawan, penulis, seniman, hingga tokoh agama.

Dukcapil mengimbau masyarakat tidak lagi menuliskan jenis pekerjaan di luar nomenklatur resmi saat mengurus dokumen kependudukan.

Tak hanya itu, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa  penggunaan klasifikasi yang seragam akan membuat data kependudukan lebih akurat sekaligus mempermudah integrasi dengan berbagai sistem layanan pemerintah.

Data yang valid juga dinilai penting agar proses administrasi di berbagai instansi dapat berjalan tanpa kendala. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.