DPRD Kabupaten Pasuruan Sepakat Tolak UU Omnibus Law

3589

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/10/2020) akhirnya membubarkan diri sekira pukul 13. 30.

Itu setelah anggota DPRD setempat menyatakan sepakat dan mendukung gerakan massa untuk menolak UU Omnibus Law yang baru diketok beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi 1 Eko Suryono dalam pernyataannya mengatakan dukungannya terhadap tuntutan massa.

“Kami sudah menyampaikan secara tertulis surat rekomendasi pengkajian ulang UU Cipta Kerja kepada Presiden dan DPR RI,” kata Eko Suryono saat menemui pengunjuk rasa dari Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu (ARPB) itu.

Selain Eko, sejumlah anggota dewan yang lain juga terlihat menemui massa. Di antaranya, Najib Setiawan, Rudy Hartono, Arifin, dan beberapa anggota dewan lainnya.

Baca Juga :   F-Golkar Pasuruan Kehilangan Kursi Pimpinan Semua Alat Kelengkapan

Secara bergantian, mereka menyampaikan dukungannya atas aksi yang dilakukan para pengunjuk rasa itu.

“Intinya agar UU tersebut dikaji ulang, juga ikut menolak, dan mendukung aspirasi temen-temen pergerakan tadi,” kata Rudy saat ditemui Wartabromo setelah aksi selesai.

Ia menyatakan, atas perintah pimpinan, DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan sepakat dengan tuntutan dari massa aksi ARPB.

Massa aksi sendiri tidak membawa surat tuntutan. Mereka hanya meminta agar DPRD sepakat menolak UU Cipta Kerja yang dibuktikan dengan surat rekomendasi.

Massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 13.15. (oel/asd)