Ini Arti Warna Lampu Strobo yang Jarang Diketahui

2806

Pasuruan (Wartabromo.com) – Ambulans hingga mobil patroli selalu dilengkapi sirine dengan warna berbeda-beda. Lampu ini disebut lampu rotator atau dikenal dengan lampu strobo.

Dikutip dari beberapa sumber, warna lampu ini bukan sekadar aksesori. Mereka memiliki fungsi yang berbeda tergantung dengan warnanya. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Nah, biar gak bingung lagi, yuk simak apa saja arti warna lampu strobo pada kendaraan.

Pertama, lampu warna biru dan dilengkapi sirine diperuntukkan bagi mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua, lampu warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah

Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Itulah ketiga arti lampu strobo yang jarang diketahui. Satu hal yang perlu diperhatikan, jangan sampai mobil pribadi menggunakan lampu strobo ya.

Jika ada yang nekat memakai lampu strobo pada mobil pribadi, maka akan mendapat sanksi. Sanksi yang diberikan berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (bel/ono)