Pegawai Diknas, Terdakwa Korupsi Bangunan SDN Gentong Jalani Sidang Pertama

1193

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus robohnya 4 ruang kelas SDN Gentong yang menelan 2 korban jiwa memasuki babak baru. Muhammad Rizal, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi telah menjalani sidang perdananya.

Ia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (09/11/2020). Namun ia mengikuti sidang secara virtual di Lapas IIB Pasuruan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widodo Pamudji mengatakan, saat proyek rehabilitasi gedung SDN Gentong di tahun 2012, terdakwa merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan.

“Muhammad Rizal didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp85 juta,” kata Widodo.

Baca Juga :   PKB Serahkan Rekomendasi Pilwali Hari Ini

Dijelaskan Widodo, pada tahun 2012 Rizal menawari saksi Dedy Maryanto untuk mengerjakan rehabilitasi ruang kelas SDN Gentong. Namun saat itu Dedy tak memiliki perusahaan berbadan hukum.

Akhirnya ia meminjam bendera CV DHL Putra selaku penyedia material galvalum dan CV Andalus selaku penyedia material non galvalum. Dedy kemudian menunjuk Sutaji Efendi sebagai mandor proyek.

Widodo melanjutkan, terdakwa juga membuat dokumen kontrak yang tidak benar, sehingga proyek itu seolah-olah dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Di antaranya adalah dokumen antara PPK dengan CV DHL Putra sebagai penyedia galvalum dengan nilai kontrak Rp48 juta. Kemudian penyedia material non galvalum CV Andalus dengan nilai kontrak Rp154 juta.

Baca Juga :   Aset Jadi Permukiman, Pemkot Tak Ingin Gegabah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Dari 2 kontrak itu Dedy menerima dana Rp176 juta. Uang itu digunakan untuk belanja material, upah tukang dan mandor, serta memberi fee ke perusahaan yang dipinjam benderanya. Terdakwa sendiri, menerima Rp1 juta dari Dedy selain ia juga mendapat keuntungan Rp18 juta.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 jo 18 ayat 1 huruf d UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa melanggar pasal 9 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” imbuh Widodo.

Untuk Dedy dan Sutaji, keduanya saat ini sudah menjalani hukuman penjara. Pengadilan telah menjatuhkan putusan kepada mereka hukuman 3 tahun penjara. (tof/ono)