Tanah Bersertifikat di Kabupaten Pasuruan Masih 231.801 Bidang

1038

Pasuruan (WartaBromo.com) – Jumlah bidang tanah di Kabupaten Pasuruan yang yang harusnya bersertifikat diketahui sebanyak 727.603. Hanya saja, sertifikat tanah yang sudah terbit sampai saat ini tercatat sebanyak 231.801 buah (31,85%).

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menargetkan, sisa 495.802 bidang tanah yang belum bersertifikat dapat selesai pada tahun 2025 mendatang. Hal tersebut menyusuli arahan Presiden Joko Widodo saat menyerahkan sertifikat tanah secara virtual di Istana Presiden, Senin (09/11/2020).

“Kalau Presiden sudah menyampaikan tahun 2025 semua bidang sudah bersertifikat, maka saya juga berharap begitu,” katanya.

Irsyad menjelaskan, total bidang yang menjadi kewenangan BPN Kabupaten Pasuruan dalam hal sertifikat tanah sebanyak 727.603 bidang. Untuk dapat mencapai target yang ditentukan, peran trijuang disebutnya harus terjalin dengan baik. Harapannya, tentu seluruh bidang tanah di Kabupaten Pasuruan dapat diterbitkan sertifikat dengan cepat dan tepat.

Baca Juga :   Serunya Outbond Pengelola Keamanan PT Indonesia Power, Bersama Puslatpur 3 Marinir Grati

“Trijuang itu terdiri dari pemerintah daerah, BPN, dan pemerintah desa untuk sama-sama bisa mewujudkan desa lengkap, yakni semua bidang tanah telah terdaftar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Baskoro menjelaskan, sebelumnya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pasuruan, pihaknya menargetkan 56.000 sertifikat dapat diterbitkan. Tapi, ketika pandemi dan pemerintah memutuskan refocusing, maka target PTSL tahun 2020 diturunkan menjadi 33.000 bidang.

Dari 33.000 bidang, BPN Kabupaten Pasuruan telah menyerahkan sebanyak 17.164 sertifikat. Sisanya, sebanyak 15.836 sertifikat akan diserahkan secara bertahap dengan mengikuti protokol kesehatan selama pandemi.

“Penyerahan sertifikat dilaksanakan dengan menerapkan protokol Covid-19 dengan membagi jadwal menjadi beberapa tahap, memakai masker serta mengatur jarak. Kami selesaikan sampai akhir tahun,” tegasnya.

Baca Juga :   Mediasi PHK Gegara WhatsApp Temui Jalan Buntu, Disnaker Sarankan Pertemuan Ulang

Di sisi lain, Baskoro juga menambahkan, sampai saat ini, sertifikat PTSL yang dijadikan agunan untuk menambah modal usaha, sudah mencapai nilai sekitar Rp46 Milyar. Dari jumlah tersebut, paling banyak dimanfaatkan oleh para peternak sapi perah di wilayah Nongkojajar, Kecamatan Tutur.
“Paling banyak di Nongkojajar, karena untuk modal usaha sapi ataupun susu sapi perah,” jelasnya. (mil/ono)