Pasuruan (WartaBromo.com) – Timses Gus Ipul-Adi Wibowo dilaporkan melakukan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kota Pasuruan. Hanya saja, dugaan pelanggaran gegara acara mancing ikan itu mendapat bantahan.
Ketua Tim Pemenangan Gus Ipul-Adi Wibowo, Abdullah Junaedi menjelaskan, acara mancing yang dilaporkan ke bawaslu bukanlah lomba mancing, melainkan hanya mancing bersama.
“Itu bukan lomba mancing. Tapi mancing bersama,” kata Junaedi, Selasa (10/11/2020).
Selain itu Junaedi juga menegaskan jika penyelenggara acara tersebut bukanlah Timses Gus Ipul-Adi Wibowo, melainkan anggota ormas yang menjadi simpatisan atau relawan Gus Ipul-Adi Wibowo.
Pada acara yang diselenggarakan di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan tersebut kehadiran Gus Ipul hanya sebagai tamu yang diundang panitia.
“Gus Ipul hanya diundang saja saat itu,” imbuh Junaedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI-Perjuangan Kota Pasuruan terkait dugaan pelanggaran kampanye timses Gus Ipul-Adi Wibowo, oleh Bawaslu dinyatakan sudah lengkap.
Laporan pun ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Hari ini, Selasa (10/11/2020) Bawaslu bakal membuat surat undangan klarifikasi untuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. (tof/ono)