Pandemi Covid-19 Picu Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak

924

Bangil (WartaBromo.com) – Peredaran rokok ilegal pada tahun 2020 semakin banyak dibandingkan tahun 2019. Pandemi Covid-19 yang terjadi dinilai menjadi salah satu penyebabnya.

Hanan Budiharto, kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan mengakui, peredaran rokok ilegal tahun ini makin banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Hanan, pandemi yang terjadi ikut memberi kontribusi. Sebab, konsumen merubah pola konsumsi dari rokok mahal ke rokok yang lebih murah.

“Pandemi merubah pola konsumsi, sehingga banyak konsumen yang mencari rokok ilegal yang lebih murah,” kata Hanan kepada WartaBromo.com, Rabu (11/11/2020).

Pandemi Covid-19 memang menyebabkan peredaran rokok ilegal di Kota maupun Kabupaten Pasuruan berkembang pesat.
“Sehingga peredaran rokok ilegal menjadi naik,” tuturnya.

Baca Juga :   Dapat DBHCHT Rp54,9 M, Pemkab Probolinggo Perkuat Program 17 OPD

Diketahui, Tahun 2019, ada 4.616.206 batang rokok jenis SKM, 121.485 batang batang rokok jenis SKT, 812 botol MMEA dari berbagai merek dan 224.064 keping pita cukai palsu yang berhasil diamankan.

Sedangkan pada tahun 2020, peredaran rokok ilegal semakin berkembang pesat, sebanyak 11.631.323 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 64.864 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), 254 botol MMEA dari berbagai merek dan 970.662 keping pita cukai bekas pakai.

Hanan menambahkan, dari pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun ini, 4 kasus telah selesai disidik. 7 kasus lainnya dikenai sanksi admistrasi berupa denda 7 sebesar Rp. 19.926.667.101.

“Dengan potensi kerugian Negara pada tahun 2020 yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 11.149.922.537,” terang Hanan. (don/asd)