Komisi IV Sepakati Kenaikan Honor LKS Tripartit

910

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati adanya usulan kenaikan honorarium bagi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.

Hal itu dicapai setelah mendengar keluhan anggota LKS dalam hearing yang berlangsung di ruang rapat komisi di DPRD, Senin (16/11/2020) siang.

Dalam pertemuan itu, pihak LKS mengeluhkan minimnya honorarium yang diterima setiap bulan. Yakni, sebesar Rp 150 ribu setiap bulannya.

 

 

 

 

 

Padahal, wilayah lain di Jawa Timur menganggarkan honor bagi LKS Tripartit antara Rp 1- 1,5 rupiah perbulan.

“Idealnya honor untuk  anggota LKS  Tripartit bisa sepadan dengan kabupaten kota di luar Pasuruan, pasalnya honor yang di terima teman-teman hanya Rp 150 rb/bulan terlalu kecil, kalau besaran angka yang ideal ya Rp 1-2 juta rupiah,” jelas Hendro Prihartanto, ketua Apindo Kabupaten Pasuruan saat ditemui WartaBromo.

Baca Juga :   Tak Kunjung Dipenuhi, 500 Buruh "Club" Kembali Unjuk Rasa

Senada dengan Hendro, Sugihartono, perwakilan LKS Tripartit dari elemen pekerja, juga menginginkan kenaikan honor bagi anggota LKS Tripartit. “Setidaknya kami bisa lebih sejahtera, daerah lain di Jawa Timur besaran honornya sudah di atas Rp 1 juta rupiah,” terangnya.

Sementara itu, Ruslan, ketua Komisi IV, usai  rapat kerja mejelaskan besaran honor untuk LKS Tripartit Kabupaten Pasuruan memang terlalu kecil bila dibanding beban tugasnya yang cukup berat. Dimana mereka menjadi jembatan penghubung antar pihak dalam permasalahan tenaga kerja.

Ruslam berharap pihak Pemkab Pasuruan melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mengusulkan tambahan anggaran agar bisa sepadan dengan daerah lain dan menyejahterakan anggota LKS.

“Kalau untuk tahun ini kemungkinan tidak bisa mengajukan tambahan anggaran karena waktunya sudah akhir tahun. Sekaligus usulan tersebut harus masuk sistem aplikasi  SIPD. Meskipun begitu, pada prinisipnya   komisi IV akan mendukung peningkatan upah bagi LKS Tripartit,“ ungkapnya.

Baca Juga :   PHK Mendominasi Kasus Ketenagakerjaan di Pasuruan

LKS Tripartit sendiri merupakan lembaga kerjasama antara Apindo, Serikat Pekerja dan Buruh, dan Dinas Tenaga Kerja. Tugasnya, membantu pemerintah menyelesaikan kasus-kasus perburuhan. (oel/asd)