Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati adanya usulan kenaikan honorarium bagi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.
Hal itu dicapai setelah mendengar keluhan anggota LKS dalam hearing yang berlangsung di ruang rapat komisi di DPRD, Senin (16/11/2020) siang.
Dalam pertemuan itu, pihak LKS mengeluhkan minimnya honorarium yang diterima setiap bulan. Yakni, sebesar Rp 150 ribu setiap bulannya.
Padahal, wilayah lain di Jawa Timur menganggarkan honor bagi LKS Tripartit antara Rp 1- 1,5 rupiah perbulan.
“Idealnya honor untuk anggota LKS Tripartit bisa sepadan dengan kabupaten kota di luar Pasuruan, pasalnya honor yang di terima teman-teman hanya Rp 150 rb/bulan terlalu kecil, kalau besaran angka yang ideal ya Rp 1-2 juta rupiah,” jelas Hendro Prihartanto, ketua Apindo Kabupaten Pasuruan saat ditemui WartaBromo.
Senada dengan Hendro, Sugihartono, perwakilan LKS Tripartit dari elemen pekerja, juga menginginkan kenaikan honor bagi anggota LKS Tripartit. “Setidaknya kami bisa lebih sejahtera, daerah lain di Jawa Timur besaran honornya sudah di atas Rp 1 juta rupiah,” terangnya.
Sementara itu, Ruslan, ketua Komisi IV, usai rapat kerja mejelaskan besaran honor untuk LKS Tripartit Kabupaten Pasuruan memang terlalu kecil bila dibanding beban tugasnya yang cukup berat. Dimana mereka menjadi jembatan penghubung antar pihak dalam permasalahan tenaga kerja.
Ruslam berharap pihak Pemkab Pasuruan melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mengusulkan tambahan anggaran agar bisa sepadan dengan daerah lain dan menyejahterakan anggota LKS.
“Kalau untuk tahun ini kemungkinan tidak bisa mengajukan tambahan anggaran karena waktunya sudah akhir tahun. Sekaligus usulan tersebut harus masuk sistem aplikasi SIPD. Meskipun begitu, pada prinisipnya komisi IV akan mendukung peningkatan upah bagi LKS Tripartit,“ ungkapnya.
LKS Tripartit sendiri merupakan lembaga kerjasama antara Apindo, Serikat Pekerja dan Buruh, dan Dinas Tenaga Kerja. Tugasnya, membantu pemerintah menyelesaikan kasus-kasus perburuhan. (oel/asd)