KPU Kota Pasuruan Akan Datangi Pemilih Terjangkit Covid

1059

Pasuruan (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan akan memberikan fasilitas bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun karantina akibat terjangkit Covid-19.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibantu pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dan petugas terkait lainnya harus memberikan fasilitas berupa mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi maupun karantina saat pemilihan umum serentak 9 Desember 2020 mendatang.

“Kita sudah melakukan bimtek dan penjelasan terkait mekanisme itu sebagai telah diatur di Peraturan KPU, ” ujar Royce di program Djandoman wartabromo, Selasa (17/11/2020) pagi.

Meski demikian, fasilitas mendatangi pemilih ke rumah maupun lokasi karantina hanya akan diberlakukan setelah jam 12.00 WIB saat proses pemungutan suara berlangsung dan sudah mendapat persetujuan dari PTPS dan saksi serta petugas lainnya di TPS.

Baca Juga :   Kluster Pendidikan Meningkat, Sejumlah Sekolah di Kota Probolinggo Lockdown

“Petugas Ber-APD yang akan mendatangi setelah pukul 12 siang saat pemungutan, ” tambahnya.

Karenanya, dirinya pun meminta agar pemilih bisa melaporkan secara terbuka keberadaannya apabila memang mendapatkan kendala seperti sedang menjalani isolasi mandiri maupun karantina akibat Covid-19.

“Saat ini kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Kami sangat berharap peran aktif pemilih untuk melaporkan jika memang mengalami kondisi tersebut,” tambahnya.

Seperti diketahui, Pilkada serentak akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Untuk Kota Pasuruan, total pemilih sebanyak 146.618 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 71.998 dan pemilih perempuan sebanyak 74.680 pemilih. (yog/yog)