Tersangka Pembunuhan di Nguling Bertambah

2473

 

Nguling (WartaBromo.com) – Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan di Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ada satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, satu tersangka tersebut tak lain adalah Andik Harianto (30) yang merupakan salah satu dari dua orang yang menginap di rumah korban saat peristiwa terjadi.

Sebelumnya polisi telah menetapkan istri korban yakni SA sebagai tersangka atas pembunuhan ini. SA mengakui, jika telah melukai leher korban saat korban tidur.

Namun dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta baru. Hal itu terungkap setelah bercak darah yang ada di kuku tangan dan celana pendek Andik Harianto diteliti tim Labfor Polda Jatim.

Baca Juga :   Pamit Sekda di Masa Pandemi, Pemkab Lantik Pengganti

“Hasil Labfor menyatakan bahwa darah di kuku tangan dan celana pendek Andik Harianto memiliki profil DNA yang sama dengan korban,” terang Endy kepada WartaBromo, Jumat (27/11/2020).

Pada peristiwa tersebut, ternyata Andik Harianto-lah yang “mengeksekusi” korban. Ia melakukan itu karena diminta oleh SA. Setelah membunuh korban, ia mengancam SA agar tidak membawa-bawa namanya dalam kasus ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Eko ditemukan tewas di rumahnya dengan leher tersayat pada Kamis (29/10/2020). Pria dengan tubuh bertato itu sebelumnya sempat diduga melakukan aksi bunuh diri dengan alasan mengalami depresi. (tof/ono)