Libur Pilkada Tetap Masuk Kerja, Menaker Ingatkan Pengusaha Bayarkan Upah Lembur

2067

Jakarta (Wartabromo.com) – Pemerintah menetapkan hari ini sebagai Hari Libur Nasional untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Menteri Ketenagakerjaan pun mengingatkan pengusaha bayarkan hak pekerja yang tetap masuk saat Pilkada.

Dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020, diterangkan terkait Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada hari pemungutan suara. Dijelaskan Ida Fauziyah, perusahaan harus menghormati hak-hak pekerja dalam libur nasional ini.

“Dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Sementara untuk pekerja yang daerahnya melaksanakan Pilkada, maka pengusaha harus mengatur waktu untuk pekerjaannya. Upah lembur juga harus diberikan, sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :   Dua Paslon Debat, Pendukung Gelar Nobar

Sebelumnya diketahui, pada Rabu, tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. (may/ono)