Parpol Koalisi Belum Pikirkan Pengganti Subri

1196

Probolinggo (wartabromo.com) – Parpol koalisi pendukung Hadi Zainal Abidin – M. Soufis Subri (Handal Brilian) belum membahas posisi Wakil Wali Kota Probolinggo yang kosong. Sesuai undang-undang, koalisi mempunyai waktu 10 hari untuk mengusulkan pengganti ke legislatif.

Dalam Pilwali 2018, pasangan tersebut diusung oleh PKB, Partai Demokrat, dan PKS. Sepeninggal Subri, parpol koalisi belum ada rencana membahasnya. Terlebih Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin yang juga Ketua DPC PKB disebutkan masih terpukul.

“Wali kota menganggap almarhum sebagai partner yang luar biasa. Kami bersama parpol koalisi belum bertemu untuk membahas persoalan tersebut. Ini masih suasana berkabung dan tak elok membahas perihal pengisian jabatan,” ucap Sekretaris DPC PKB Kota Probolinggo Abdul Mujib.

Baca Juga :   Koran Online 30 Januari: Domba Mati Diserang Anjing Liar, hingga Minta Tambahan Tarif Berujung Pembunuhan

Jika nantinya ada rencana usulan pengganti, maka PKB tidak akan sendirian. Akan ada pembahasan di internal parpol koalisi. “Yang pasti kami akan duduk bersama,” kata politisi yang karib dipanggil Mujib itu.

Dipastikan pembahasan itu akan merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Mengenai hal itu ada di pasal 176 ayat 1 dan 2.
Pada Ayat 1, dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Baca Juga :   Mobil Terbakar saat Isi BBM, hingga Serikat Buruh “Kepung” DPRD Pasuruan | Koran Online 14 Okt

Ayat 2, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada dewan perwakilan rakyat daerah melalui gubernur, bupati, atau wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Sementara pasal 173 ayat 5, dalam hal DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak bupati/wali kota berhenti, gubernur menyampaikan usulan kepada menteri, dan menteri berdasarkan usulan gubernur mengangkat dan mengesahkan wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.

Pasca meninggalnya Subri, sejumlah nama bermunculan untuk mengisi jabatan Wakil Wali Kota Probolinggo yang kosong. Di antaranya mantan Ketua DPC Demokrat Kota Probolinggo, Sri Wahyuningsih dan Ketua PAC Demokrat Kecamatan Kedopok, Heru Estiadi.

Baca Juga :   Ini Hasil Penggeledahan KPK di Kantor dan Mobil Disporaparbud dan Dinkes

Bahkan tersebar foto Sri Wahyuningsih mengenakan baju dinas wakil wali kota. Namun, foto itu dipastikan rekayasa. “Kalau foto itu saya tahu. Iya, fotonya editan, tidak tahu apa maksudnya foto itu,” ujar Sri Wahyuningsih.

Heru Estiadi mengaku Partai Demokrat Kota Probolinggo masih berduka atas meninggalnya Soufis Subri, sehingga belum berencana membahas calon pengganti almarhum Subri.

“Kami menunggu arahan DPP dan DPD mengenai siapa yang akan menggantikan. Sementara DPD dan DPP masih fokus pemilihan kepala daerah,” terang pria yang juga anggota DPRD Kota Probolinggo itu. (lai/saw)