Jam Malam Kembali Diberlakukan di Kota Probolinggo

1640

 

Probolinggo (wartabromo.com) – Pemkot Probolinggo kembali memberlakukan jam malam untuk menekan penyebaran virus Corona. Keputusan tersebut diambil setelah dua bulan terakhir, terdapat lonjakan pasien terkonfirmasi Covid-19.

“Peningkatan terkonfirmasi Covid-19 di Kota Probolinggo sangat tajam. Maka, demi kesehatan dan kebaikan bersama, Pemkot Probolinggo akan memberlakukan seperti pada bulan Maret,” kata Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin dalam live streaming medsos Pemerintah Kota Probolinggo dan zoom meeting, Sabtu, 19 Desember 2020 sore.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Probolinggo nomor 066/5647/425.106/2020. Ditujukan kepada pengelola, pemilik, pelaku ekonomi, pelaku usaha toko modern, swalayan, dan mal. Pengelola kafe, restoran, kuliner, toko kelontong, serta kuliner UMKM (PKL) juga tak ketinggalan masuk bagian pembatasan. Jam malam berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Baca Juga :   Kabur dari RS Soetomo, Pasien Positif Covid-19 Sembunyi di Beji

Poin pertama, kembali memberlakukan jam operasional buka pada pukul 07.00 dan tutup pukul 20.00 WIB. Di luar jam itu, harus tutup. Kecuali apotek dan pelayanan kesehatan, tetap buka seperti biasa.

Kedua, melaksanakan protokol penanganan Covid-19 yaitu penyemprotan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala pada lingkungan tempat usaha masing-masing. Kemudian mewajibkan pengelola dan pengunjung menggunakan masker. Terrmasuk menjaga jarak antar pengunjung minimal satu meter.

“Menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk. Mengukur suhu tubuh, jika ditemukan pengunjung bersuhu di atas 37 derajat tidak diizinkan memasuki area,” lanjut Wali Kota Probolinggo.

Poin ketiga, restoran, kafe, sentra UMKM/PKL tidak diperkenankan menerima pengunjung makan di tempat (dine in). Diimbau tidak menyediakan kursi untuk pembeli. Hanya melayani bungkus (pesan antar/delivery) atau dibawa pulang (take away).

Baca Juga :   Pipa Kena Longsor, Pelanggan PDAM di 4 Kecamatan Terancam Kesulitan Air Bersih

Dengan terbitnya SE itu, maka SE Wali Kota Probolinggo nomor 066/1699/425.106/2020 tanggal 8 April dicabut dan tidak berlaku lagi. “Bagi pelaku ekonomi atau usaha apabila ternyata melanggar ketentuan SE akan ditindak oleh satgas Covid-19 Kota Probolinggo. Semua pihak diminta untuk berkoordinasi aktif dengan instansi terkait atau menghubungi call center 112,” tegas Hadi.

Menurutnya, kebijakan itu harus diambil setelah melihat operasi yustisi yang gencar dilakukan Satgas Covid-19, masih banyak masyarakat belum disiplin protokol kesehatan (Prokes). “Mustahil hanya dari sisi pemerintah saja untuk mengatasi dan mencegahnya, harus dihadapi bersama,” katanya.

Wali Kota Probolinggo meminta kepada masyarakat untuk selalu disiplin menjalankan 3 M. Yakni tetap memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan. “Sebentar lagi ada momen besar, yaitu libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Masyarakat diimbau untuk menunda pergi ke tempat tempat wisata demi kesehatan kita semua,” tandas Hadi. (lai/saw)

Baca Juga :   11 Saksi Diperiksa KPK, ada Sekdakab Probolinggo Hingga Perangkat Desa