Mau Rapid Test Antigen? Segini Batas Tarif Tertingginya

1798

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah menetapkan tarif tertinggi rapid test antigen. Pemeriksaan kesehatan ini menjadi syarat wajib bagi warga yang ingin melakukan perjalanan jauh dan libur akhir tahun.

Penetapan tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

“Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan sebesar Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa,” jelas Azhar Jaya, Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dalam siaran persnya.

Besaran tarif ini berlaku untuk warga yang melakukan rapid test atas permintaan sendiri di fasilitas kesehatan. Harga yang dipatok pun sudah disesuaikan dengan komponen jasa, bahan hingga pelayanan.

Baca Juga :   Ada 3 Warga Positif Corona, Pemkab Lumajang Berlakukan Karantina Wilayah

Ditambah lagi, reagen yang dipakai harus atas dasar izin Kemenkes. Besaran tarif juga tidak berlanjut jika fasiltas kesehatan mendapatkan hibah dari pemerintah.

“Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen swab,” lanjutnya.

Sekadar diketahui, Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara pemeriksaan untuk mendeteksi adanya materi genetik Covid-19. Beberapa tempat liburan pun mulai mewajibkan warga membawa hasil Rapid Test Antigen untuk membuktikan jika dirinya tak membawa virus Corona.

Rapid Test Antigen ini berlaku selama 14 hari. Jika lebih dari itu, maka harus melakukan test kembali. (may/ono)