Jakarta (WartaBromo.com) – Kementerian Kesehatan mulai mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin Covid-19. Rencananya, vaksin akan diberikan kepada kelompok prioritas di periode pertama ini.
Aturan pemberian vaksin ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Gunadi Sadikin, Menkes mengatakan, pemberitahuan vaksinasi melalui SMS Blast akan dilakukan serentak pada 31 Desember 2020.
“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” jelasnya pada siaran peres Kemenkes.
Kelompok yang dimaksud yakni tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.
“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” lanjut Menkes.
Sekadar diketahui, ada tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Ketujuh vaksin itu yakni yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc, BioNTech dan Sinovac. (may/ono)