Tiga Parpol di Kota Pasuruan Ini Harus Kembalikan Banpol Keuangan Tahun 2019

1079

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga partai politik (parpol) di Kota Pasuruan harus mengembalikan bantuan keuangan politik (banpol) tahun 2019. Ini karena penyaluran bantuan kepada ketiga parpol tersebut kelebihan.

Kasubbid Kelembagaan Politik pada Bakesbangpol Kota Pasuruan, Abdul Aziz mengatakan, kelebihan itu disebabkan Pemkot Pasuruan mengalokasikan bantuan keuangan politik sesuai hasil Pemilu 2014.

Abdul Aziz membeberkan, pada tahun 2019 itu penyaluran bantuan keuangan politik dibagi dua periode, yakni Januari hingga Agustus, yang mana menyesuaikan hasil Pemilu 2014.

“Kemudian September sampai Desember, itu menyesuaikan hasil pemilu 2019,” kata Abdul Aziz.

Dengan demikian tentu saja perolehan suara tahun 2019 masing-masing parpol berbeda dengan tahun 2014. Ada yang mengalami penurunan, ada yang naik, sementara alokasi bantuan keuangan politik menyesuaikan pada hasil pemilu 2014.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Evaluasi Penerapan Efisiensi Jam Kerja ASN

Menurut Aziz, pihaknya pada waktu itu sudah mengusulkan agar kelebihan maupun kekurangan salur itu bisa diselesaikan melalui PAK 2019. Namun pada waktu itu tidak disetujui, sehingga pihaknya kembali mengusulkan melalui PAK 2020.

Ada enam parpol yang bantuan keuangan politiknya kurang, yakni PKS, PAN, Hanura, NasDem, dan PDI-Perjuangan. Perolehan suara enam parpol ini di pemilu 2019 mengalami peningkatan. “Kekurangan salur sudah diproses,” imbuh Abdul Aziz.

Sementara itu, tiga parpol yang harus mengembalikan bantuan keuangan politik antara lain: PKB harus mengembalikan Rp10.935.000; PPP harus mengembalikan Rp7.439.040; Gerindra harus mengembalikan Rp2.284.200. (tof/asd)