Edarkan Sabu, Tukang Ojol asal Bugul Lor Dibekuk Polisi

1795

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan sabu.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto membeberkan, tersangka bernama Sudin (40) berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol). Ia dibekuk pada hari Kamis (14/01/2021).

Penangkapan itu terjadi di sekitar Jalan Raya Bakalan, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Polisi bisa menangkap setelah mendapatkan laporan masyarakat yang mengungkapkan, jika di sekitar lokasi sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Nah, pada hari Kamis sore itu sekitar pukul 15.30 WIB, polisi menangkap Sudin.

Baca Juga :   Polisi Tegaskan Insiden Tenda Aksi Pekerja Flow Murni Kecelakaan

“Tersangka ditangkap di pinggir jalan,” kata Endy kepada WartaBromo, Minggu (17/01/2021).

Pada penangkapan itu, tersangka tak bisa mengelak karena polisi mendapati ia menyimpan sabu pada saku celana sebelah kanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu dengan berat masing-masing 1,32 gram dan 0,51 gram.

“Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Endy. (tof/ono)