Habisi Adik Sendiri, Polisi Tetapkan Musthofa sebagai Tersangka

909

 

Rembang (WartaBromo.com) – Polisi tetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan adik kandung di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Senin (25/1/2021).

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menegaskan status Musthofa telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, soal gangguan kejiwaan yang dialami pelaku masih perlu dipastikan.

“Status yang bersangkutan tersangka. Terkait gangguan kejiawan, keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Malang, itu menyatakan bahwa memang pelaku sudah beberapa kali dirawat di sana. Terus ada riwayat kalau yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Jadi motivasinya masih belum bisa kami ungkap,” kata Rofiq, Selasa (26/1/2021).

Pihak kepolisian akan melibatkan para profesional dan ahli dalam penanganan kasus pembunuhan sadis tersebut. Disebut Rofiq, pihaknya akan melibatkan psikiater, psikolog ahli jiwa, termasuk dokter yang menangani kejiwaan pelaku.

Baca Juga :   Ditangkap Polisi, Ini Alasan Pelaku Curi Kotak Amal Masjid

Rofiq memastikan apabila memang pelaku memiliki gangguan jiwa. Maka secara hukum seharusnya tidak bisa diproses.

Sementara itu, kata Rofiq, pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan sejak kemarin sore. Usai sebelumnya dirawat di RSUD Bangil lantaran sempat dimassa warga.

“Yang bersangkutan kini berada di Mapolres Pasuruan dari kemaren sore setelah mendapatkan perawatan medis setelah mendapatkan amuk massa, sekarang pelaku akan kami antarkan ke rumah sakit jiwa,” pungkasnya. (oel/asd)