Hendak Nyabu Bareng, Dua Pemuda Asal Pasrepan Digerebek Polisi

2774

 

Pasrepan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap dua pemuda asal Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Mereka digerebek petugas ketika hendak pesta sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Pasrepan, Aipda Hasanudin menjelaskan penggerebekan itu dilakukan pada hari Selasa (09/02/2021) tepatnya di Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan pukul 22.15 WIB.

Menurut Hasanudin, malam itu di sebuah rumah kosong di Desa Sibon tersangka, yang bernama Sihabur Romli (20) dan Masduki (23) hendak menikmati barang haram tersebut.

Tak hanya mereka berdua, ada satu lagi orang, yang saat ini menjadi DPO, berinisial SU. Polisi menduga dariĀ orang inilah dua pemuda tersebut mendapatkan sabu-sabu.

Namun belum sampai menikmati sabu-sabu, polisi lebih dulu datang. Sesampainya di tempat, polisi langsung melakukan penggeledahan pada tubuh tersangka dan di tempat-tempat tertutup lainnya.

Baca Juga :   Cihuy... Emak-emak di Kedawung Main Tik Tok di Tengah Banjir

Meski begitu, SU lolos dari penggerebekan ini. Dikatakan Hasanudin, ketika penggerebekan SU pura-pura pingsan dan saat anggota lengah ia lompat melalui jendela.

“Dia bawa senjata tajam. Petugas mengejar dan bahkan sudah memberikan tembakan peringatan, tapi dia melarikan diri,” kata Hasanudin.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,35 gram; 4 buah korek; 3 plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 plastik klip kosong ukuran besar; 1 buah timbangan elektrik; 1 alat hisap yang terbuat dari botol plastik. (tof/may)