Warung di Kota Probolinggo Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

1321

Probolinggo (WartaBromo) – Pemkot Probolinggo menambah durasi operasional warung dan restoran selama pandemi Covid-19. Tempat makan ini boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Aturan terbaru itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo tertanggal 15 Februari 2021. Surat itu merupakan pengganti SE sebelumnya tertanggal 12 Januari 2021 yang hanya memperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Terbaru jam operasional mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

“Betul Wali Kota Probolinggo telah merevisi SE sebelumnya. Kami telah berkoordinasi sebelumnya dengan Satgas Covid-19 sebelum merevisi SE lama. Terutama soal jam buka operasional. Kita tambah 1 jam,” sebut Kepala Dinas Koperasi Usaha kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Fitriawati pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga :   Koran Online 23 Juli : Begal Sadis Keok Dililit Tim Cobra, hingga Warga Resah Dombanya Mati Misterius

Ia menyebut jika perbaharuan itu bertujuan untuk memberi keleluasaan bagi pelaku ekonomi untuk bekerja lebih lama. Selain durasi, Pemkot juga membolehkan restoran, kafe dan sentra kuliner UMKM untuk menerima pengunjung atau pembeli makan di tempat.

“Namun dengan syarat, kuotanya 50 persen dari kapasitas ruangan. SE sebelumnya kan tidak boleh makan di tempat,” tuturnya.

Terkait itu, Koordinator Paguyuban Kafe, Kedai, Warung dan Resto (Paketo) Agus Hariyanto, menyambut baik SE baru itu. Tapi pihaknya merasa tambahan 1 jam operasional itu, dianggap masih kurang. Sebab setiap penjual makanan dan minuman butuh waktu yang relatif berbeda untuk menjual dagangannya.

“Ya masih kurang. Idealnya hingga pukul sepuluh malam atau pukul 22.00 WIB. Karena setiap pedagang tidak sama dalam membuat usahanya,” kata Agus.

Baca Juga :   Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang - Klakah Padat Merayap

Secara garis besar, isi dari SE terbaru sama dengan SE sebelumnya. Bedanya hanya 1 poin, yakni poin pertama yang menyatakan adanya tambahan jam buka 1 jam. Tetapi poin itu, menurutnya rancu dengan poin lainnya.

“Sehingga muncul pertanyaan apakah kita boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, tetapi hanya boleh melayani pembeli yang dibungkus saja, atau bagaimana. Jika kerancuan itu dibiarkan, khawatir di lapangan terjadi perselisihan antara petugas dengan penjual atau pedagang,” ungkap dia.

Meski menerima dan patuh terhadap SE itu, pihaknya akan menemui Komisi II DPRD Kota Probolinggo. Hal ini supaya ada rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing gabungan dengan Komisi I dan Komisi III. “Untuk menklirkan SE itu agar tidak bermasalah terus,” tandasnya.

Baca Juga :   Suket Laporan Keuangan Tak Jamin Eks Kades Lolos Verifikasi Pilkades

Pedagang berharap pandemi Covid-19 segera berakhir, agar ekonomi bisa pulih kembali. Selain tetap menjalankan protokol kesehatan super ketat, pedagang berharap Pemkot segera melaksanakan vaksinasi. (lai/saw)