Pemerintah Anggarkan Subsidi Untuk 380 ribu Unit Rumah, Cek Syarat KPR di Sini!

4170

 

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah alokasikan anggaran untuk 380.276 unit rumah subsidi. Bantun ini supaya kebutuhan hunian layak untuk warga bisa terpenuhi.

Dilansir dari Bisnis.com, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,69 triliun untuk KPR subsidi ini. Anggaran dibagi dalam 4 program pembiayaan perumahan. Keempatnya yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Rinciannya, FLPP mendapat alokasi dana sebesar Rp16,6 triliun dengan 157.500 unit, dan dilengkapi SBUM bernilai Rp630 miliar. Kemudian pada BP2BT disediakan dana Rp1,6 triliun untuk 39.996 unit rumah. Terakhir Tapera disediakan Rp2,8 triliun dengan unit sebanyak 25.380.

Baca Juga :   Tak Aman, Kementerian PUPR Usulkan Bangunan yang Atapnya Ambruk Dirobohkan

Warga pun bisa memanfaatkan program ini untuk memiliki rumah. Kementerian PUPR memberikan syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
  2. Berusia 21 tahun atau telah menikah.
  3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Nah, untuk bolo warmo yang berminat, bisa mencari penyedia perumahan subsidi di sekitar kamu. Atau bisa juga menanyakan informasi ke Bank yang jadi perantara ya!

Baca Juga :   Dosen Asal Situbondo Dijerat Tali Oleh Calon Pembeli Rumahnya

(may/ono)