Jemput Anak di Mantan Istri Berbekal Celurit, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

1395

 

Maron (WartaBromo.com) – Berniat jemput anak yang bersama mantan istri, pria asal Maron ini malah berurusan dengan polisi. Pasalnya, niat ini dibarengi dengan ancaman kepada sang mantan istri menggunakan sentaja tajam.

Niat Abdullah (32) warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo untuk berkumpul dengan anaknya harus sirna. Sebab, Ia keburu merasakan panasnya jeruji besi.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, pihaknya mendapat laporan pada awal Februari lalu oleh mantan istri Abdullah.

“Mantan istri tidak memperbolehkan anaknya dibawa pelaku dan memilih bersembunyi, karena takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Karena pelaku sedang dalam keadaan emosi. Kemudian ia melapor ke kami,” kata Samiran, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga :   Obrolin Selma, Siswi TK yang Menangis Datangi Sekolahan di Malam Hari

Abdullah berniat menjemput anaknya di mantan istri yang telah diceraikan 5 tahun silam. Namun bukannya menjemput dengan baik-baik, pria ini malah sambil mengancam sang mantan dengan celurit. Mantan istrinya pun takut dan khawatir bakal terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Selang beberapa jam dari kejadian, kami langsung amankan pelaku di rumahnya sendiri tanpa perlawanan. Barang bukti sudah kami sita yaitu celurit. Dari pemeriksaan pelaku mengaku takut tidak diperbolehkan untuk menjemput anaknya,” ujar Samiran.

Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” tutup Samiran. (cho/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.