Gara – gara Ini, Gus Ipul Bisa Jabat Wali Kota Pasuruan Cuma 3,5 Tahun

4759

Pasuruan (WartaBromo.com) – Saifullah Yusuf dan Adi Wibowo telah resmi menjabat ssbagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan. Namun, periodisasi jabatannya agaknya dipastikan berbeda dari kepala daerah sebelumnya. Gus Ipul hanya akan menduduki jabatan orang nomer 1 di Kota Pasuruan sekitar 3,5 tahun saja.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari. Royce menjelaskan bahwa memang dalam undang-undang masa jabatan kepala daerah sampai 2024.

Hal ini didasarkan pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 poin 7 menegaskan bahwa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan sampai tahun 2024. Sebab pada bulan November 2024 akan dilaksanakan Pilkada Serentak.

Baca Juga :   Gus Ipul: Kota Pasuruan Turun Jadi Level 3

“Aturan selanjutnya kan masih belum ada,” kata Royce kepada WartaBromo, Sabtu (27/02/2021).

Meski demikian kontroversi masih muncul terkait masa periodesasi jabatan ini. Dalam UU yang sama pasal 162 poin 2 juga disebutkan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Menurut Royce, nanti pasti akan diatur kembali tentang masa jabatan tersebut. Jika pun masa jabatan kepala daerah harus dikurangi, lanjut Royce, bisa jadi ada kompensasi yang diberikan.

“Nah berarti kan ada pengaturan selanjutnya,” lanjut Royce.

Sebagaimana diketahui, per hari Jumat (26/02/2021) kemarin, Saifullah Yusuf dan Adi Wibowo sah dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan. Mereka dilantik langsung oleh Gubernur Jawa Timur di Gedung Grahadi, Surabaya. (tof/yog)