Wah! di Balik Hari Musik Nasional Ternyata Ada Fakta Ini

1983

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Maret selalu menjadi bulan spesial bagi pecinta musik tanah air. Pasalnya, masyarakat Indonesia selalu merayakan Hari Musik Nasional pada 09 Maret 2021.

Diperingatinya hari musik adalah perwujudan apresiasi untuk para pekerja musik. Bahkan, penetapan hari musik ini melalui tahapan yang cukup panjang.

Selain itu, apakah BoloWarmo tahu seputar fakta-fakta yang ada di balik peringatan Hari Musik Nasional? Dinukil dari detik.com, ini diantaranya:

1. Ditetapkan Pada Tahun 2013

Mulanya, Hari Musik Nasional muncul dari gagasan di era Presiden Megawati. Hanya saja Megawati mencanangkan perayaan Hari Musik di Istana Negara kala itu pada 10 Maret 2003.

Perayaan ini digelar bersama Persatuan Artis, Pencipta Lagu, Penyanyi, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) Namun, satu dekade kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Keppres Nomor 10 Tahun 2013 tersebut berisi tentang peringatan Hari Musik Nasional.

2. Mengenang Jasa W.R. Supratman

Penetapan Hari Musik Nasional pada 9 Maret ini sebenarnya bukan tanpa alasan. Melainkan sebagai bentuk apresiasi dan mengenang mendiang pahlawan nasional yang menciptakan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf Supratman.

3. Sebagai Motivasi Bagi Para Musisi Tanah Air

Perayaan hari musik juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri bagi musisi tanah air. Dengan peringatan Hari Musik Nasional, diharapkan para musisi dapat meningkatkan prestasi di tingkat regional hingga internasional. (trj/ono)