Dear Pekerja, Tahan Dulu Tidak “Dinas” ke Luar Kota Selama Idul Fitri ya…

610

 

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah meminta pekerja untuk membatasi kegiatan ke luar kota. Pembatasan ini berlaku baik sebelum hari raya Idul Fitri, maupun sesudahnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pembatasan “dinas” ke luar kota ini dilakukan supaya memutus penyebaran Covid-19.

“Di luar ketentuan larangan mudik, saya kira kita berharap kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan luar kota,” jelasnya dilansir dari Antara pada Jumat (26/02/2021).

Meski demikian, warga yang memiliki keperluan mendesak tetap boleh ke luar kota. Asalkan tetap sesuai dengan panduan dari Gugus Tugas Covid-19. Kata Ida, bakal ada aturan atau kriteria pegawai yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota, sebelum atau sesudah Idul Fitri.

Baca Juga :   Yah... Bansos Rp600 Ribu untuk Pekerja Batal Cair Hari Ini

“Untuk membatasi kegiatan luar kota dengan ketentuan-ketentuan yang kita tunggu arahan dari Gugus Tugas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan luar kota,” lanjut Ida.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinato Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melarang warga untuk mudik pada lebaran tahun ini. ketentuan itu berlaku mulai tanggal 6-7 Mei 2021. (may/ono)

Baca juga: Waduh! Pemerintah Jadi Larang Mudik Lebaran 2021, Ada Apa?