Pemuda Kotaanyar Setubuhi Siswi MTs yang Dikenalnya via Facebook

3284

Probolinggo (WartaBromo.com) –  Seorang pemuda asal Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolingo diamankan polisi. Ia diduga sebagai pelaku persetubuhan di bawah umur.

“Kami amankan pelaku pada Kamis petang, di sekitar Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso pada Sabtu, 3 April 2021.

Kasatreskrim mengungkapkan, pelaku berinisial AS dan korban berinisial SN yang masih belajar di madrasah tsanawiyah (MTs) tersebut, sudah saling kenal melalui media sosial Facebook.

Pada suatu kesempatan AS yang berusia 20 tahun, mengajak korban bertemu di salah satu tempat di Kecamatan Paiton pada Rabu, 27 Maret 2021.

“Di sana lah terjadi persetubuhan itu. Antara pelaku dan korban sudah saling kenal melalui Facebook sekitar 3 bulan lalu. Korban sendiri berusia 15 tahun dan masih sekolah,” lanjut AKP Rizki.

Baca Juga :   Dinilai Tak Transparan, 4 PAC Goyang Ketua Gerindra Kota Probolinggo

Peristiwa persetubuhan di bawah umur itu diketahui oleh keluarga korban. Mereka kemudian melaporkannya ke polisi, sampai akhirnya pemuda itu diamankan pada Kamis, 1 April 2021 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, AS tengah mengendarai sepeda motor di sekitar Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan.

Usai ditangkap, foto pelaku sempat diposting oleh kakak korban di Facebook dengan akun Ali. Pada postingan itu ada 3 foto pria diamankan di kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Namun, kata dia, 2 remaja lainnya tidak terlibat persetubuhan.

“Dari pemeriksaan penyidik, 2 orang lain yang diamankan tidak ikut dalam peristiwa persetubuhan,” tandas perwira pertama asal Kota Surabaya itu.

Baca Juga :   Staff BKD Kesurupan Di SL Park Saat Mutasi Pejabat

Akun bernama Ali, dalam postingannya menulis jika adiknya dibawa kabur pelaku.

Pelaku langsung kami serahkan ke polres, pelaku juga membawa sajam (senjata tajam) dan mabuk berat. Korbannya adalah adik saya dan divisum di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Waluyo Jati, Kraksaan,” tulis Ali dalam postingannya.

Pelaku dijerat pasal 76e UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemuda Kotaanyar itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cho/saw/ono)