Soal Larangan Mudik, Ini 7 Titik Penyekatan di Pasuruan

8127

 

Bangil (WartaBromo..com) – Jelang larang mudik 2021 diterapkan, Satlantas Polres Pasuruan tengah menyiapkan 7 titik penyekatan. Hal ini bertujuan untuk menghalau warga yang nekad untuk mudik.

Untuk Operasi Ketupat Semeru Tahun 2021, diprioritaskan untuk larangan Mudik. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baik yang dilakukan oleh PPDN (Pelaku perjalanan dalam begeri) maupun PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk selalu koordinasi dengan Posko Covid-19 antar kewilayahan.

Titik Penyekatan yang sudah disiapakan oleh Polres Pasuruan berada di wilayah perbatasan. Di antaranya, perbatasan Pasuruan-Mojokerto, Pasuruan-Sidoarjo, daan  Pasuruan-Malang.

“Ini menjadi tindak lanjut kebijakan larangan mudik yang sudah ditetapkan Pemerintah pada 6 Mei sampai 17 Mei mendatang,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Andika M. Lubis, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga :   Pemerintah Larang Mudik, Dua Titik Exit Tol di Pasuruan Ini Akan Dipantau

Terkait rayon, Kabupaten Pasuruan sendiri, tergolong dalam satu rayon dengan Kabupaten  Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Untuk warga yang masih satu rayon, Polres Pasuruan masih memperbolehkan warga untuk melintas. Dengan kata lain, mudik lokal masih diperbolehkan.

“Namun hal itu tidak berlaku bagi warga yang berasal dari luar kota atau luar rayon. Kalau tidak ada kepentingan mendesak, kami arahkan ke tol atau putar balik,” bebernya.

Secara rinci, berikut 7 titik penyekatan yang disiapkan Satlantas Polres Pasuruan;

1. Simpang tiga depan Polsek Prigen, untuk mengantisipasi menuju jalur wisata perbatasan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, sampai Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

2. Simpang Arteri Gempol, (perbatasan Pasuruan-Mojokerto)

3. Simpang Tiga depan Masjid Assalam Gempol (perbatasan Pasuruan-Sidoarjo)

4. Exit Tol Gempol atau Beji.

5. Exit Tol Sidowayah, Kecamatan Beji

6. Exit Tol Pandaan.

7. Exit Tol Purwodadi perbatasan Pasuruan-Malang. (oel/asd)