Hari Libur dan Cuti Bersama Diubah, Catat Tanggalnya!

3011

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah kembali melakukan revisi pada hari libur dan cuti bersama 2021. Lonjakan Covid-19 jadi penyebab adanya revisi ini.

Muhadjir Effendy, Menko PMK mengatakan pemerintah menggelar rapat lintas kementerian yang terdiri dari Menteri Agama, Ketenagakerjaan hingga Menpan RB.

Hasilnya, lahir kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” katanya dalam siaran pers pada Jumat (18/06/2021).

Muhadjir mengungkap, pemerintah harus mengantisipasi semakin banyaknya lonjakan covid-19. Seperti penyebaran varian delta yang telah ditemukan di beberapa wilayah Indonesia.

Baca Juga :   Menikmati Pemandian Selokambang versi New Normal

“Maka pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama,” jelas Muhadjir.

Dilanjutkan, pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadah. Sehingga warga tidak bisa merasakn long weekend atau liburan.

Berikut jadwal hari libur dan cuti bersama yang diubah:

  1. Libur Tahun Baru Islam 1443 H, dari yang awalnya Selasa, 10 Agustus 2021, menjadi bari Rabu 11 Agustus 2021.
  2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, dari awalnya 19 Oktober, menjadi 20 Oktober,
  3. Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021 Dihapuskan.

“Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (may/ono)