Polsek Bangil Bubarkan Hajatan Nikah tanpa Izin

6654

Bangil (WartaaBromo.com) – Kepolisian Sektor Bangil membubarkan kegiatan hajatan nikahan yanh disertai elektonan, Sabtu (26/6/2021) malam. Pasalnya, hajatan ini tidak berizin.

Bersama Muspika Kecamatan Bangil, hajatan yang digelar oleh MLY di Jalan Anggur, Kelurahan Kiduldalem, Bangil, Pasuruan ini dibubarkan. Selain karena tak berizin, sebagian tamu undangan tidak menggunakan masker.

“Kami bersama Muspika Kecamatan Bangil telah melaksanakan penghentian atau pembubaran kegiatan hajatan pernikahan dengan menggunakan hiburan elekton,” kata Kapolsek Bangil Kompol Indro Susetiyo, Minggu (27/6).

Penghentian kegiatan hajatan ini kata Indro, dikarenakan melanggar protokol kesehatan. Di antaranya, sejumlah tamu undangan kedapatan tidak mengenakan masker.

“Selain itu, penggunaan hiburan elekton dan soundsystem secara berlebihan. Hajatan juga tidak dilengkapi pengukur suhu tubuh,” bebernya.

Baca Juga :   Lusa, Karantina Pemudik di Probolinggo Dialihkan ke Desa

Tempat duduk bagi tamu undangan juga tidak diatur berjarak. Sehingga menimbulkan kerumunan.

“Penyelenggara hajatan ternyata tidak mendapat izin dari gugus tugas kelurahan secara tertulis, sehingga kami bubarkan,” sambungnya.

Indro juga bakal memanggil MLY, penyelenggara hajatan ke Polsek Bangil untuk dimintai keterangan.

“Hari Senin besok, penyelenggara hajatan diminta klarifikasi ke Polsek Bangil,” tandasnya. (oel/asd)