Gelapkan Motor, Pemuda Asal Gadingrejo Dibekuk Polisi

1809

 

Pohjentrek (WartaBromo.com) – Seorang pemuda asal Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dibekuk polisi. Ia diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, peristiwa bermula pada hari Sabtu (26/06/2021) pukul 10.00 WIB, pelaku yang bernama Mujib (23) meminjam sepeda motor korban yang bernama Abdul Rochman (20).

Kepada korban, pelaku beralasan bahwa sepeda motornya sedang diservis dan tidak membawa uang. Karena itu, ia meminjam sepeda motor untuk mengambil uang.

Korban yang merupakan warga Desa Susukan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan itu pun meminjamkan sepeda motornya, yakni Viar VR 100 JTZ, kepada pelaku.

“Namun setelah dipinjam, sepeda motor itu tidak dikembalikan,” kata Endy, Senin (28/06/2021).

Baca Juga :   Gus Irsyad dan New Normal

Korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pohjentrek, dan esok harinya, yaitu pada hari Minggu (27/06/2021) pelaku ditangkap polisi.

Endy menambahkan, dalam penangkapan tersebut sepeda motor Viar VR 100 JT bernopol N 26792 WH itu tidak ada di tempat dan diduga sudah pindah tangan ke orang lain.

“Barang bukti sepeda motor masih dicari,” imbuh Endy. (tof/may)