Pemkot Pasuruan Kembali Pangkas Jam Kerja ASN

1236

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan kembali memangkas jam kerja ASN. Hal ini dilakukan setelah munculnya klaster perkantoran.

Pemangkasan jam kerja tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh sekretariat daerah Pemkot Pasuruan.

Pada surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto itu tertulis, untuk jam kerja efektif lima hari kerja ditetapkan dalam dua poin.

Pertama, hari Senin sampai Kamis ASN masuk mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB. Kemudian hari Jumat, ASN masuk pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.

Lalu untuk RSUD Dr. R. Soedarsono, UPT Puskesmas, dan sekolah yang melaksanakan enam hari kerja ditetapkan dalan tiga poin.

Baca Juga :   Diserang Bondet, Petani di Kejayan Terluka

Pertama, hari Senin sampai Kamis ASN masuk pukul 07. 00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Kedua, pada hari Jumat, ASN masuk pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Ketiga, pada hari Sabtu, ASN masuk pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.

“Jam kerja efektif bagi ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan berlaku sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Sebagaimana diketahui, setelah klaster ziarah wali limo, di Kota Pasuruan muncul klaster perkantoran. Ada 34 warga Kota Pasuruan yang tertular Covid-19 dari klaster perkantoran ini. (tof/may)