Curi Motor di Sawah, Pemuda Lumajang dan Probolinggo Diringkus Polisi

1023

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap pelaku pencurian bermotor (Curanmor). Tersangka berhasil diamankan adalah ZA (22) warga Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Dari pengakuan tersangka ZA, dirinya pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Grand di area persawahan di Desa Kunir dan Supra Fit di area persawahan Dusun Krajan II, Desa Kuterenon, Kecamatan Sukodono.

Dalam menjalankan aksinya, ZA bersama seorang pelaku lainnya, yaitu E (23) warga Desa Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kabupaten Probolinggo yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka E, bahwa ia pernah melakukan pencurian dengan pemberatan curanmor bersama dengan tersangka ZA,” ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Shinta Andrias, Rabu (30/6)

Baca Juga :   Rambu Exit Tol Paspro Tertulis Nama Desa, Pemudik Kecele

Setelah mendapatkan keterangan itu, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka ZA saat berada dirumahnya, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Barang bukti berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam tahun 2007 kondisi sepeda motor dalam keadaan protolan.

“Kami juga mengamankan sisa protolan sepda motor milik korban berupa Dek Sepeda motor dan Lampu depan,’ imbuhnya. (rul/may)