Polisi Gulung Kawanan Pencuri Pikap di Purwodadi

1078

Purwodadi (WartaBromo.com) – Polisi menangkap tiga orang pria yang tergabung dalam kawanan pencuri pikap. Sebelum tertangkap, mereka sempat menjadi buron selama setahun.

Ketiganya diketahui bernama Syaifulloh, Marsam, dan Rosid. Mereka melakukan aksinya pada 13 Maret 2020 di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz membeberkan, kejadian bermula saat Syaifulloh mendatangi rumah Marsam dengan membawa Kijang LGX bernopol W 1829 PQ. Di rumah Marsam ternyata sudah ada Rosid, SD, dan SR (DPO).

Di rumah itulah mereka merencanakan aksinya dan selanjutnya mereka langsung pergi menuju lokasi. Sesampainya di Desa Gerbo, mereka melihat mobil pikap bernopol N 8513 TF terparkir di depan rumah.

Baca Juga :   Residivis Curanmor Dibekuk Polisi di SPBU Purwodadi

“Ketiga orang ini punya peran berbeda-beda saat melancarkan aksi,” kata Erick.

Syaifulloh dan SR turun untuk merusak kunci pintu tersebut. Lalu Rosid dan SD berperan mengawasi TKP, sedangkan Marsam berada di mobil Kijang untuk bersiap-siap lari setelah aksi pencurian tuntas.

Kunci mobil pikap akhirnya berhasil dirusak. Syaifulloh juga berhasil menyalakan mobil pikap dan kemudian membawanya kabur. Sementara empar orang lainnya kembali masuk ke mobil Kijang.

Namun sial, saat sudah berhasil kabur jarak 200 meter dari lokasi, mobil Kijang yang ditumpangi kawanan pencuri itu terperosok ke sawah. Oleh mereka, mobil itu ditinggal begitu saja lalu mereka semua pindah ke mobil pikap.

Baca Juga :   Gulung Jaringan Kurir di Pasuruan, Polisi Sita 850 Gram Sabu

Pemilik mobil pikap, yang kaget mobilnya hilang langsung melapor ke Polsek Purwodadi. Polisi pun memburu pelaku, hingga akhirnya tiga orang berhasil diamankan sementara dua orang masih DPO.

“Pikap itu kemudian dijual kepada seseorang inisial MNR seharga Rp25 juta. Syaifulloh dan Marsam masing-masing mendapat bagian Rp2,5 juta. Sisanya dibagikan kepada Rosid dan dua orang lainnya,” imbuh Erick. (tof/asd)