Satu Pramusaji Warung Makan di Pandaan Positif saat Terjaring Operasi Yustisi

816

 

Pandaan (WartaBromo.com) – Pramusaji warung makan di pusat kuliner Pandaan positif Covid-19 saat terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/7/2021) siang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengungkapkan, dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat, pihaknya melakukan operasi yustisi di sejumlah cafe dan warung makan yang tetap melayani pelanggan di tempat. Sekaligus, pihaknya juga melakukan swab antigen secara acak.

“Dalam kegiatan ini juga kami melakukan tes acak. Kebetulan salah satu penyaji Food Terrace, saat dites positif,” ungkap Bakti, usai operasi yustisi di Kecamatan Pandaan.

Salah satu penyaji yang terbukti positif tersebut sudah ditangani oleh Satgas Penanganan Covid-19. Untuk selanjutnya akan diisolasi. “Proses akan diisolasi,” imbuhnya.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Semprit Proyek Perumahan Taman Dayu

Bakti juga berpesan, agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM Darurat. Dengan tujuan, untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dengan membatasi kegiatan masyarakat.

“Tolong dipatuhi, wes manut saja dengan aturan Inmendagri, manut saja. Sabar semua, karena ini untuk kebaikan bersama,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam operasi yustisi yang digelar di wilayah Kecamatan Pandaan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengenakan sanksi bagi pemilik cafe dan warung yang nekad melayani pembeli di tempat.

Pasalnya, hal ini melanggar aturan PPKM Darurat yang menyebutkan restoran, warung makan, cafe dan sejenisnya untuk melayani pembeli hanya untuk dibawa pulang atau dibungkus. (oel/asd)