Kemendag Blokir 2453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

3141

Jakarta (WartaBromo) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meningkatkan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar (marketplace) Indonesia. Ribuan produk dan jasa telah diblokir guna mencegah kebocoran data.

Penelusuran Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), telahditemukan 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin. Harga yang ditawarkan pun beragam. Untuk itu, Ditjen PKTN telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut.

Sejauh ini, Kemendag dan idEA sudah melkukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) yang mengandung frase “sertifikat vaksin”, “jasa cetak vaksin”, dan sejenisnya. Juga diblokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin.

Baca Juga :   Ini Cara Masuk Kantor OPD di Pasuruan Jika Belum Divaksin

“Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Kemendag, Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis yang diterima wartabromo.com pada Minggu, 15 Agustus 2021.

Kegiatan pencetakan kartu vaksin, kata Veri, memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Baca Juga :   Tolak Ditilang, Pemuda Ini Ngamuk hingga Hancurkan Motornya

Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.

Pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen.

Sementara, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform lokapasar untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia. Juga untuk mencegah manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum, guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri.

Baca Juga :   Koran Online 26 Juni : Tim Cobra Lumajang Siap Patuk Warga Probolinggo hingga Bahaya Mengintai Pada Selembar Struk Belanja

Kemendag berharap, idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform lokapasar dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kemendag RI meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah. Apabila ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” kata Ivan. (saw/may)