Beraksi di 53 TKP, “Raja Begal” di Lumajang Kembali Ditangkap

1856

Lumajang (WartaBromo.com) – Begal asal Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang kembali ditangkap polisi. Ia diringkus saat baru saja keluar dari lapas Kelas IIB Lumajang, dengan tuntutan kasus yang sama.

Adi Mirsani (35) rupanya tak kapok mendekam di balik jeruji besi penjara. Sebab, polisi kembali menangkapnya sesaat setelah keluar dari lapas pada Selasa (17/8/2021) lalu.

“Pelaku ditangkap petugas di depan lapas karena terlibat pencurian sepeda motor di sertai dengan kekerasan,” terang Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta, Kamis (19/8/2021).

Polisi mengungkap, pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pembegalan di Jembatan Kali Mujur, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh. Ia membegal seorang bidan di jembatan tersebut.

Baca Juga :   Atap Kelas di SDN Gentong Ambruk, hingga Polisi Meninggal Laka di Tol Paspro | Koran Online 6 Nov

“Ia (membegal, red) bersama dua temannya, selain itu di Desa Labruk, Jatiroto, Umbul, Selok Gondang masing-masing 1 TKP, sedangkan 2 TKP di Desa Banyuputih, dan 2 TKP lainnya masuk wilayah hukum Polres Jember,” jelas Shinta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terkait kasus ini. Hasilnya, pelaku merupakan aktor intelektual dan eksekutor pembegalan di 53 TKP.

Di antaranya Kecamatan Tempeh 14 TKP, Kecamatan Pasirian 9 TKP, Kecamatan Sumbersuko 9 TKP, Kecamatan Yosowilangun 4 TKP, Kecamatan Kunir 5 TKP, dan Kecamatan Rowokangkung 4 TKP.

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Sementara pelaku dijerat Pasal 365 Tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :   Pegiat Anti Korupsi Dibondet hingga Penampakan Lekok Seabad Lalu | Koran Online 29 Juni

“Kami masih memburu temannya, saat ini jadi buronan, namun identitas sudah kita kantongi. Mudah-mudahan secepatnya berhasil kita tangkap,” pungkasnya. (rul/may/ono)