Dituding “Nakal” saat Pencairan Bantuan, Pemilik E-Warung: Disuruh Pendamping PKH

2911

 

Kedungjajang (WartaBromo.com) – Permasalahan bantuan PKH dan BPNT di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang masih belum bertemu titik terang. Pasalnya, pemilik e-Warung bersikeras tidak melakukan kecurangan saat pencairan bantuan.

Pemilik e-Warung yang sudah beroperasi sejak Tahun 2018 itu berkilah bahwa warga sudah mendapatkan pencairan secara utuh namun bertahap. Meski begitu Ia mengaku tidak ada bukti pencairan kedua.

“Itu sisanya diambil besoknya, kita kasihkan, tapi ya kesalahan kita itu gak nulis bukti terimanya, tinggal tanyakan ke warga,” jelas Artika pemilik e-Warung saat dimintai keterangan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, di rumahnya, Rabu (25/8).

Pengakuan mengejutkan juga disampaikan Artika. Ia mengaku tidak dicairkannya semua bantuan tersebut atas dasar perintah pendamping PKH setempat, yaitu Fadil. “Yang merintah itu pak Fadil, ini cairkan Rp 300 ribu dulu katanya, padahal harusnya dikasih Rp 750 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga :   Koran Online 2 Sept : Pencuri Kabel Penangkal Petir Ditangkap, hingga Wong Rejoso Gerak Jalan “Nderek Kyai Sampek Mati”

Artika juga dituding tidak memberikan struk belanja warga. Sebab ditakutkan ada kesalahpahaman yang ditangkap warga. Artika mengatakan, warga tak mengerti penjelasan yang tertulis dalam struk mesin EDC.

“Dikasih kadang struknya, ada yang gak dikasih, kami diintruksikan sama pak Fadil, katanya takut salah paham kalo dikasih,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq meminta masyarakat yang merasa merugi saat melakukan pencairan bantuan di e-Warung Artika memberikan keterangan dan melaporkannya pada pos pengaduan di Desa Sawaran Kulon.

“Disampaikan, laporkan satu persatu, biar saya nanti yang akan melakukan langkah, saya mendengar ada yang minta dilanjutkan ke jalur hukum,” katanya.

Diketahui, dari laporan rekening koran, total kerugian warga yang berbelanja di warung tersebut mencapai lebih dari Rp100 juta. Kerugian terbesar satu warga bisa mencapai Rp7 juta. (rul/may)

Baca Juga :   Pabrik Teh Gucialit Milik PTPN XII Terbakar

Baca juga : Pemilik e-Warung di Desa Sawaran Kulon Diduga “Nakal”, Warga Lapor Bupati