Picu Kerumunan, Polisi Bubarkan Pesta HUT Kemerdekaan Tak Berizin di Gempol

9041

Gempol (wartabromo.com) – Niat hati ingin merayakan HUT Kemerdekaan dengan pesta elekton dan sumbangan anak yatim. Gelaran acara di Dusun Janti, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol Sabtu (28/8/2021) malam malah dibubarkan polisi.

Dari video yang didapatkan WartaBromo, tampak sejumlah penyanyi melantunkan lagu diiringi musim elekton. Di depan panggung, puluhan warga berkerumun menonton hiburan tersebut.

Kapolsek Gempol Kompol Kamran mengatakan, pembubaran acara ini didasari bahwa penyelenggara acara yaitu karang taruna setempat tidak mengantongi izin mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Baik dari kepala desa setempat, maupun kepala dusun.

“Apalagi sekarang masih PPKM Level 3, sehingga kami bubarkan,” kata Kamran, Minggu.

Dijelaskan Kamran, karang taruna setempat sejak Kemarin siang, sudah menggelar rapat untuk pelaksanaan kegiatan. Kepala desa sudah tidak mengizinkan acara itu digelar.

Baca Juga :   Dibekali Modul, Pelajar Kota Pasuruan Belajar di Rumah secara Daring selama 2 Pekan

Namun pihak karang taruna kekeh ingin menggelar acara. Sampai sore harinya, mereka menggelar rapat lagi. Kepala dusun setempat juga tidak mengizinkan acara digelar.

“Sehingga saat kami mendapat laporan adanya kegiatan itu pukul 22.30, kami segera ke lokasi. Belum sampai lokasi, jarak 50 meter, orang-orang sudah berhamburan kabur,” urainya.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pengamanan hingga acara bubar dengan tertib. Soal penegakan hukum, kata Kamran, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya pada Polres Pasuruan.

“Sudah kami laporkan ke Satreskrim Polres Pasuruan, untuk proses selanjutnya di polres,” imbuhnya.

Kamran berharap penindakan tersebut menjadi perhatian masyarakat ketika menggelar hajatan. Apalagi, pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Buat pelajaran masyarakat, untuk tetap patuh protokol kesehatan,” pungkasnya. (oel/may)