Dilantik, Pj Kades Probolinggo Bakal Dapat Bayaran Dobel

3722

Kraksaan (WartaBromo) – Ada 226 penjabat kepala desa atau Pj Kades di Kabupaten Probolinggo dilantik pada Jumat, 10 September 2021. Selama kurang lebih 8 bulan, mereka bakal menerima bayaran dobel.

Para Pj Kades itu, dilantik oleh camat berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Probolinggo, Nomor : 141/014/426.114.2021. Pelantikan dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Mereka akan bertugas setidaknya selama 8 bulan ke depan.

“Alhamdulillah sudah selesai tanpa kendala. Kalau untuk Pilkades serentak digelar Februari 2022, maka para Pj ini juga mengawal proses Pilkades hingga selesai pelantikan. Ya sekitar 8 bulan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto.

Pj Kades bakal mendapat gaji dobel. Yaitu, gaji sebagai ASN (aparatur sipil negara) dan gaji sebagai Pj kades yang besarnya sama dengan gaji kades. Plus hasil dari tanah bengkok, jika desa yang dipimpin mempunyai tanah kas desa.

Baca Juga :   Dikalahkan, Cakades Clarak Gugat Bupati Probolinggo Ke PTUN

“Sebagai Pj kades yang bersangkutan mendapat gaji yang sama dengan kades. Ada juga tunjangan lainnya yang sudah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo, Samsul Huda.

ASN yang ditunjuk sebagai Pj Kades, umumnya dari ASN struktural. Mereka belum masuk sebagai pejabat eselon. ASN struktural tiap bulannya menerima gaji pokok dan menerima TPP (tunjangan prestasi pegawai) setiap tanggal 20.

Gaji Kades di Kabupaten Probolinggo pada 2021 sebesar Rp 2,4 juta. Sementara gaji pokok ASN struktural sekitar Rp 2,5 juta, tergantung masa kerja. Besarnya TPP juga tergantung kinerja dan posisi, nilainya rata-rata Rp 1 juta–Rp 2 juta.

Baca Juga :   Tutang: Kami hanya Mencari Keadilan!

“Kalau sudah menjadi Pj Kades, maka tunjangan TPP itu tidak dapat lagi. Hanya dapat gaji pokok sebagai ASN. Ditambah hak jabatan yang sama dengan kades,” katanya. (cho/saw)