Pengemudi Teler Sabu hingga Tabrak Pohon Ternyata Kurir

1433

Mayangan (wartabromo.com) – Beberapa hari lalu, Satlantas Polresta Probolinggo, amankan pengemudi teler yang alami kecelakaan tunggal. Berdasarkan penyelidikan Satreskoba, pengemudi itu ternyata kurir sabu-sabu dari Surabaya dengan barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu.

Pengemudi teler itu diketahui bernama Anton Pristiawan (39) warga Desa/Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

“Pelaku kami amankan bersama 500 gram sabu-sabu di bawah jok mobilnya,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP RM. Jauhari, Senin (13/9/2021).

Ia ditangkap Satreskoba Polresta Probolinggo pada Rabu (08/09/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. Abdurahman Wahid Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Tertangkapnya Anton bermula dari kecelakaan tunggal mobil minibus yang dikendarainya, petugas Laka Lantas yang mendatangi lokasi kejadian menemukan sejumlah bungkusan plastik.

Baca Juga :   PPKM Diperpanjang, Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang Kategori Apa?

Baca juga: Teler Sabu, Warga Jember Tabrak Pohon di Jalan Gus Dur

Karena mencurigakan, petugas Laka Lantas kemudian menghubungi personel Satreskoba. Saat digeledah ditemukan lima bungkus plastik berisi shabu seberat 120,90 gram, 120,74 gram, 119,89 gram, 119,14 gram dan 116,75 gram dengan total keseluruhan seberat 597,42 gram.

“Modusnya selama ini sebagai kurir dan pengedar dari Surabaya ke Jember dan kita amankan di Kota Probolinggo. Jaringannya masih kita kembangkan,” tambah Jauhari.

Penjualan jaringan pengedar itu menyasar kalangan remaja di wilayah Jember dan Surabaya.

Selain ratusan gram shabu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan 8 butir pil ekstasi yang juga diamankan Polisi bersama 2 unit handphone dan mobil minibus sebagai barang bukti.

Baca Juga :   Warga Probolinggo Desak KPU dan Bawaslu Diaudit

Tersangka Anton Pristiawan digelandang Satreskoba Polresta Probolinggo bersama sepuluh tersangka lain kasus narkoba dan edar farmasi dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2021.

Dari sepuluh tersangka lain Polisi mengamankan barang bukti shabu seberat 0,31 gram, 0,64 gram, 1,40 gram, 1,31 gram, 0,28 gram, 0,30 gram dan 0,32 gram serta 200 butir pil Trihexipenidyl.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah sepertiga (1/3).

Baca Juga :   Stok Darah A di Kota Probolinggo Habis

Sementara kasus edar farmasi dijerat pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah. (lai/saw)